Jangan Takut, Saksi Harus Bicara Bantu Ungkap Kematian Aurel
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya Polri mengungkap penyebab kematian calon Paskibraka Tangerang Selatan, Banten, Aurellia Quratu Aini, Kamis (1/8) pagi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengimbau rekan-rekan korban di karantina Parkibraka maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi tentang dugaan penyebab kematian Aurellia, tidak perlu takut melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut,” tegas Hasto, Selasa (6/8).
BACA JUGA : Aurel Meninggal Sebelum Bertugas Saat 17 Agustus, Ada Indikasi Kekerasan Senior?
Hasto menjelaskan, pelapor dan atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan berhak atas perlindungan, seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, termasuk bagi pihak keluarga, laporkan ke LPSK. Kami siap berikan perlindungan,” kata Hasto.
BACA JUGA : Konon Sebelum Meninggal, Aurel Jalani Hukuman Fisik Saat Latihan Paskibra
Menurut Hasto, penting bagi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian korban agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga tidak berdasar.