Jangan Terpaku Istilah Gubernur
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:48 WIB
![Jangan Terpaku Istilah Gubernur Jangan Terpaku Istilah Gubernur - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah tidak terpaku pada istilah gubernur untuk mengatasi masalah Daerah Istimewa Yogjakarta. Pasalnya, di dalam UU No 3 Tahun 1950 tentang DIY, tidak diatur tentang mekanisme pemilihan maupun struktur pemerintahan. Yang ada hanyalah mekanisme pemerintahannya berjalan apa adanya. "Selama 60 tahun, DIY tidak diatur-atur tapi tidak terjadi apa-apakan? Terjadi polemik ketika DIY mulai diatur," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/2).
Polemik ini dipicu karena pemerintah ingin mengatur pemerintahan DIY sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 18 ayat 4 UU 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis. "Persoalannya kan ada di kata gubernur saja. Kalau menurut saya, lebih baik di Yogja itu istilahnya bukan gubernur tapi kepala daerah saja. Karena itu untuk menunjukkan keistimewaannya," ujarnya.
Dengan menggunakan kata kepala daerah, persoalannya akan lebih mudah ketimbang dengan istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama, serta gubernur/wakil gubernur. Sebab, gubernur utama itu menunjukkan Yogja sebagai negara bagian.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah tidak terpaku pada istilah gubernur untuk mengatasi masalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:18 WIB - Humaniora
Raja Juli: Waktu Tempuh Perjalanan IKN-Balikpapan Makin Singkat
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:02 WIB - Hukum
Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:49 WIB - Humaniora
Jokowi Pantau Langsung Harga Pangan di Kota Sampit
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:15 WIB - Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB