Janji Cegah UU jadi Alat Penggusuran
Senin, 21 Februari 2011 – 20:23 WIB
Karena itu, lanjutnya, perlu ada regulator dalam pengadaan tanah bagi pembangunan yang lebih jeli melihat fakta-fakta di lapangan. Ia contohkan, ada pengembang yang membebaskan tanah atas nama kepentingan pembangunan sekolah. Setelah lahan tersedia, ternyata sekolah yang dibangun hanya bisa dinikmati oleh masyarakat menengah keatas saja.
“Modus operandi lahan untuk sekolah itu sangat sering terjadi dan FKB berkewajiban mencegah hal itu jangan terulang kembali melalui mekanisme undang-undang," pungkas Malik Harmain. (fas/jpnn)