Janji Luluskan CPNS, Syarat Bayar Rp 87 Juta
jpnn.com, BANYUWANGI - Khoirul Mahfud (36), salah satu guru honorer di Kecamatan Cluring, Banyuwangi harus berurusan dengan aparat kepolisian karena penipuan CPNS.
Dia ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan menerima uang sejumlah Rp 87 juta.
Khoirul melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Kuwat Wiyono (61) dengan modus bisa meluluskan putranya bernama Rendi Firdianto (27) untuk mengikuti ujian tes CPNS.
"Syarat harus menyerahkan sejumlah uang," ujar Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun.
Menurut Ipda Sadimun kasus penipuan ini bermula pada September 2014 lalu.
"Modus pelaku membantu meluluskan putranya ujian CPNS, bahkan pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan masih ada 10 kursi yang kosong," jelas Ipda Sadimun.
Setelah itu pelaku menyarankan korban untuk segera daftar serta menyerahkan uang muka sebesar Rp 87.500.000 supaya kursi yang kosong tidak ditempati orang lain.
"Jika uang DP tersebut diberikan, pelaku memastikan anak korban lulus CPNS," lanjutnya.