Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
Ani mengungkapkan pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen.
Karena itu Ani menegaskan, pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya.
“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN," pungkas Sri Mulyani.
Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah. Seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk kategori mewah.
Saat ini DPR bersama dengan pemerintah akan membentuk aturan-aturan turunan mengenai penerapan PPN 12 persen tersebut.(antara/jpnn)