Janji Tahan Tersangka Hambalang tapi Tunggu BPK
Senin, 27 Mei 2013 – 20:16 WIB
Hal yang serupa pun akan berlaku untuk menjerat empat tersangka kasus Hambalang dengan pasal pencucian uang. KPK, kata dia, akan mendalami ada atau tidaknya unsur pencucian uang dari empat tersangka Hambalang setelah menerima laporan BPK.
"Nanti akan diputuskan setelah ada hasil eprhitungan kerugian negara, baru bisa kita putuskan apakah yang bersangkutan kita terapkan TPPU atau tidak," ujarnya.
Saat ini, tutur Abraham, KPK telah mengkaji dan menelusuri lebih jauh data kekayaan para tersangka. Ia tak menyebut perkembangan apa saja yang didapat dalam penelusuran itu.