Janji Terus Persoalkan Anggaran Kesehatan
Rabu, 28 Desember 2011 – 20:27 WIB
“Namun dalam konteks pertentangan UU APBN dengan UU Kesehatan, MK menyatakan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai rasionalisasinya,” ujar Ridwan.
Karenanya, Ridwan menegaskan, pihaknya akan kembali mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2012, sampai MK memutuskan rumusan APBN yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Kami akan lakukan upaya eksaminasi hukum terhadap putusan MK ini secepatnya. Karena kita juga mau uji materi lagi UU APBN 2012,” tandasnya. (kyd/jpnn)