Januari 2017 Badan Kesbangpol Harus jadi Instansi Vertikal
jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum (PUM) menjadi PP meleset dari target.
Presiden Joko Widodo belum mau meneken RPP PUM yang merupakan payung hukum vertikalisasi Badan Kesbangpol, dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai amanat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPP paling harus sudah disahkan menjadi PP pada Oktober 2016.
Begitu PP nantinya disahkan, proses pengalihan status pegawai Badan Kesbangpol dilakukan. Secara efektif, Badan Kesbangpol berubah menjadi instansi vertikal per Januari 2017.
“Oktober 2016 itu harus sudah disahkan PP sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014. Itu amanat UU dan kita sudah siap,” ujar
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Budi Prasetyo di hadapan para kepala Badan Kesbangpol Provinsi se-Indonesia, di gedung Kemendagri, beberapa hari lalu.
Para kepala Badan Kesbangpol yang hadir di acara itu berharap secepatnya, sebelum Oktober 2016, RPP dimaksud diteken Presiden Jokowi.
Sementara, Budi Prasetyo menambahkan, sembari menunggu perkembangan, Kemendagri segera mengirim Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.