Jarak Tempuh Motor Dibatasi
Senin, 15 Oktober 2012 – 09:40 WIB
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, EE Mangindaan kecelakaan yang menimpa sepeda motor di Indonesia sangat tinggi. Dari total kasus kecelakaan di jalan raya, sebanyak 72 persen melibatkan pengendara sepeda motor,"Kadang kecelakaan yang terjadi juga tidak terlepas dari kelalaian yang dilakukan oleh pengendara motor itu sendiri," tukasnya.
Menurut Mangindaan, banyak pengendara yang tidak menaati peraturan, tidak menggunakan helm, penumpang lebih dari dua orang dan cenderung memacu kendaraanya dengan sangat kencang. Oleh karena itu, meminta polisi lebih tegas kepada pengemudi sepeda mtor yang melanggar aturan,"Ketegasan dari polisi, penting agar masyarakat tidak mencoba melanggar," tambahnya
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, saat ini memang belum ada aturan yang mengatur batas maksimal jarak tempuh sepeda motor. Oleh karena itu motor bebas saja dipakai mudik Lebaran,"Padahal motor merupakan angkutan lokal untuk jarak pendek, makanya tak heran kalau banyak yang kecelakaan," lanjutnya.