Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jarang Diberi 'Jatah' oleh Istri, Kakek Garap Anak Tetangga

Jumat, 26 September 2014 – 10:54 WIB
Jarang Diberi 'Jatah' oleh Istri, Kakek Garap Anak Tetangga - JPNN.COM
Kakek 63 tahun menutupi wajah setelah dilaporkan tetangganya ke polisi. Foto: Muhammad Ridwan/Jambi Ekspres/JPNN Grup

jpnn.com - JAMBI - Seorang kakek tua berinisial BJ (63) Warga payo Silincah kemarin (25/9) harus berurusan dengan aparat kepolisian Satreskrim Polresta Jambi karena dilaporkan dalam kasus dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak tetangganya, sebut saja Mawar (8) yang merupakan tetangga barunya.

Kakek tua rentah yang berprofesi sebagai pemulung tersebut dibekuk Minggu (21/9) lalu setelah aparat mendapat laporan dari orang tua korban yang dilaporkan ke Polresta Jambi dengan nomor LP/B-936/IX/2014/SPK II dengan pelapor Nurma (59) RT 14 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur.

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban saat korban sedang bermain sepeda di depan rumah pelaku.

Saat itu, pelaku menghampiri korban dan langsung mengangkat korban ke dalam rumahnya. Di dalam rumah pelaku, korban dibawa ke kamar mandi, dan di dalam kamar mandi pelaku membuka celana korban lalu memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban.

“Saat melakukan aksinya, pelaku ketahuan oleh tetangganya sendiri dan langsung digerebek. Beruntung persetubuhan belum sempat terjadi, namun pelaku telah menusukkan jari tangannya ke kemaluan korban pada saat di kamar mandi,” ungkap Sunhot dilansir Jambi Ekspres (JPNN Grup), Jumat (26/9).

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut saat ini mengalami trauma. “Untuk mengusut kasus ini sudah tiga orang saksi yang dimintai keterangan,” sebutnya.

Pelaku akan disangkakan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan akan terancam mendekam 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, pelaku saat ditemui di Mapolres Jambi mengakui perbuatanya tersebut. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan tercelah tersebut karena jarang mendapat jatah dari sebagai seorang suami. Namun dia membantah melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam kamar mandi rumahnya. 

JAMBI - Seorang kakek tua berinisial BJ (63) Warga payo Silincah kemarin (25/9) harus berurusan dengan aparat kepolisian Satreskrim Polresta Jambi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News