Jari Paman Nyusup ke Kemaluan Bocah
Selasa, 21 Mei 2013 – 09:02 WIB
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui Kanit UPPA Aiptu Ramli Siagian mengatakan dirinya melepaskan pelaku dikarenakan adanya beberapa pertimbangan.
“Pertama, si pelaku kita lepas dengan catatan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, dan yang kedua si pelaku masih keluarga dekat korban dan yang ketiga dikarenakan si pelaku tidak terbukti memperkosa si korban. Saya tak bisa ngasi komentar lebih banyak,” kata Ramli. (CR-02)