Jaringan Aktivis Nasional Gelar Aksi di Mabes Polri, Ini Tuntutannya
"Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri juga harus tegas menegakkan aturan untuk internalnya," ujarnya.
Hal itu sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Sebagai penegak hukum, kata dia, seharusnya semua personel Polri konsisten dan menegakkan peraturan perundangan, apalagi yang mengatur dirinya harusnya bisa netral.
"Jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, ya, harusnya mundur dari jabatannya," tegasnya. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: