Jaringan Internasional Pasok Narkoba ke Kalbar
Minggu, 24 Maret 2013 – 14:09 WIB
Tidak sampai di sana, berdasar keterangan kedua tersangka inilah, aparat kemudian menggiring Mr Law dan mendapat barang bukti 50 gram sabu. "Kedua pengedar mengaku mendapat barang haram ini dari Mr Law. Untuk itu kita bekuk,"Â kata Alwi kepada Pontianak Post, kemarin.
Demi menanggung perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 113 dan 115 tentang tindak pidana narkotika, minimal hukuman lima tahun penjara. Sementara Mr Law masa tahanannya akan ditambah. "Dari 10 tahun menjadi 15 tahun penjara, itu khusus Mr Law,"Â tegasnya.
Narkoba Makin Marak
Setiap tahun, kasus penyalahgunaan narkotika terus mengalami peningkatan. Jaringan narkotika asal negeri jiran Malaysia menjadikan Kalbar target pemasaran. Seperti pengungkapan jaringan Mr Lau turut melibatkan oknum sipir.