Jaringan Internet Terancam Jadi Ilegal
Senin, 08 Juli 2013 – 17:43 WIB
Seperti diketahui Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akhirnya memutuskan bersalah Indar Atmanto dan Indosat. Indosat harus membayar ganti rugi Rp 1,4 Triliun dan menghukum Indar dengan 4 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim berpendapat bahka Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu cacat hukum dan IM2 dianggap menghindari pembayaran BHP frekwensi dengan cara berlindung di bawah PKS itu.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum Indar Atmanto dan Indosat, Luhut Pangaribuan menyatakan langsung banding. “Kami akan banding, karena keterangan ini jelas tidak mencerminkan keterangan saksi-saksi, dan fakta di persidangan. Majelis hakim pasti tertidur dan tidak menyimak keterangan mereka,” kata Luhut.
Lebih lajut ia mengatakan, “Dakwaan pokok mengenai ada atau tidaknya penggunaan bersama yang kemudian beralih menjadi penggunaan frekuensi telah secara jelas tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi – saksi dan ahli baik yang diajukan oleh JPU maupun yang diajukan oleh Terdakwa sendiri,” kata Luhut.