Jaringan Pemasok Senjata Tertangkap di Papua
Kamis, 19 Januari 2012 – 21:04 WIB
JAKARTA - Polisi telah menahan empat orang warga yang diduga bagian dari jaringan pemasok senjata api di Papua. Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai datangnya seorang warga yang menumpang kapal Pelni dari Ambon menuju Papua Desember lalu. Kabar tersebut menyebutkan seorang berinisial A alias N (26) datang membawa senjata api yang akan diserahkan kepada seorang pembeli di Timika.
‘’Setelah kita melakukan pengintaian, kita lakukan penangkapan seorang tersangka atas nama A alias N (26) menjual senjata rakitan berupa senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (19/1) sore.
Dari penangkapan inilah kemudian polisi menangkap pemesan, perantara dan fasilitator perdagangan senjata haram tersebut. ‘’Dia dibantu oeh tersangka bernama LE (20) kemudian si pembeli adalah JL, alias P (36) alamat di Timika. Kemudian, satu lagi yang menyedikan tempat transaksi adalah AM. (32),’’ tambahnya.
JAKARTA - Polisi telah menahan empat orang warga yang diduga bagian dari jaringan pemasok senjata api di Papua. Penangkapan ini bermula dari informasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:57 WIB - Humaniora
Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:45 WIB - Hukum
Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:50 WIB - Humaniora
Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari Menteri AHY
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB - Jateng Terkini
Lulus Tanpa Skripsi jadi Tren, Mahasiswi UPGRIS ini Cuma Kuliah 3,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:35 WIB - Hukum
PT MLP Gugat Mitra Kerja Atas Tuduhan Wanprestasi, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:04 WIB