Jasa Raharja dan Pihak Terkait Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melihat Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial.
“Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM Prof Marcus Priyo Gunarto mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Prof Marcus, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban sehingga wajar pemerintah juga memberikan santunan.
“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” kata Prof Marcus.
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro, jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga dan Rizal Ariansyah, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja.
Selain itu juga hadir Direktur Utama Asabri (Persero) Wahyu Suparyono, Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Suirwan, Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan Woro Ariyandini, dan perwakilan PT Taspen.
Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Pakar Transportasi Felix Iryantomo, Azas Tigor Nainggolan, Ki Darmaningtyas.