Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jasa Raharja dan Pihak Terkait Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas

Senin, 12 Agustus 2024 – 14:03 WIB
Jasa Raharja dan Pihak Terkait Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas - JPNN.COM
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait, seperti para stakeholder jaminan sosial, pakar hukum dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Rabu (7/8). Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melihat Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial.

“Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM Prof Marcus Priyo Gunarto mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut Prof Marcus, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban sehingga wajar pemerintah juga memberikan santunan.

“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” kata Prof Marcus.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro, jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga dan Rizal Ariansyah, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja.

Selain itu juga hadir Direktur Utama Asabri (Persero) Wahyu Suparyono, Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Suirwan, Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan Woro Ariyandini, dan perwakilan PT Taspen.

Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Pakar Transportasi Felix Iryantomo, Azas Tigor Nainggolan, Ki Darmaningtyas.

Jasa Raharja bersama pihak terkait membahas kebijakan santunan selektif untuk korban laka lantas melalui FGD yang digelar pada Rabu (7/8)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA