Jasa Raharja & Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan dan Usul 2 Maret jadi Hari Keselamatan Jalan Nasional
Ada 11 sasaran pelanggaran utama dalam operasi tersebut, antara lain berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Ada juga berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan overloading, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraan menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
“Tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya tetap akan kita tindak,” ujar Aan. (jpnn)