Jasa Raharja Santuni Korban KM Windu Karsa
Rabu, 18 Januari 2012 – 08:26 WIB
Karena yang dimaksud Ahli Waris dalam UU No.33 Tahun 1964 Joncto PP No.17 Tahun 1965 adalah Janda atau Dudanya yang sah, dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, anak"anaknya yang sah; dalam hal tidak ada janda/duda atau anak"anaknya yang sah, maka kepada Orang tuanya yang sah.
Dari korban Meninggal Dunia yang jazadnya belum diketemukan, yang Ahli Warisnya telah melapor sebanyak 13 orang ahli waris dan satu orang yang tidak mempunyai Ahli Waris.
Jumlah santunan yang dibayarkan kepada ahliwaris dan keluarga korban, yang jasadnya belum diketemukan atas tenggelamnya KMP Windu Karsa sebesar Rp 327 Juta. "Dikatakan pada prinsipnya Jasa Raharja siap merealisasikan pembayaran santunan secepatnya, namun tetap memperhatikan sisi administrasi pengajuan santunan," pungkasnya. (lis/awa/jpnn)