Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01
Kamis, 11 Mei 2023 – 10:10 WIB
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Baca Juga:
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(chi/jpnn)