Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jasa Raharja Serahkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Truck Fuso di Cianjur

Kamis, 18 Agustus 2022 – 23:17 WIB
Jasa Raharja Serahkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Truck Fuso di Cianjur - JPNN.COM
PT Jasa Raharja. Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, CIANJUR - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan truck fuso di Cianjur pada Minggu (24/8).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja, sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait, maka pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sejumlah 6 orang dan data kependudukan dari lima orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka,” ujar Dewi dalam keterangan resminya.

Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah bisa diterima oleh ahli waris melalui proses transfer.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp 20 juta,” terang Dewi.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (14/8).

Berdasakan keterangan Kepolisian setempat, peristiwa tersebut berawal saat truck Fuso bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur.

Dalam kurun waktu 24 jam, santunan meninggal dunia sudah bisa diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close