Jasad Prabangsa Dibungkus Plastik Sampah
Rabu, 27 Mei 2009 – 10:47 WIB
Jadi, berdasarkan keterangan awal para tersangka, bisa jadi pasal yang akan disangkakan pada Susrama adalah pasal 340, pembunuhan berencana. Sesuai prediksi Kapolda. "Jelas memang terlihat ada perencanaan. Sebab para tersangka menjemput korban lebih dahulu, baru dieksekusi," tandasnya. Dengan begitu, kata dia, ancaman hukuman pun bisa seumur hidup atau mati, atau 20 tahun pidana penjara.
Di bagian lain, kepada awak media, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, pihak penyidik masih memandang perlu untuk menahan Susrama terpisah dengan tersangka lain. Tujuannya, agar para tersangka tidak saling mempengaruhi, dalam memberikan keterangan. Selain itu juga, penyidik masih memandang perlu, agar Susrama yang ditahan di Brimob, tidak diijinkan untuk dijenguk lebih dahulu.
PDIP Pecat Susrama, Tak Bakal Dilantik