Jasad Prabangsa Dibungkus Plastik Sampah
Rabu, 27 Mei 2009 – 10:47 WIB
Ketua DPD PDIP Bali AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat menegaskan jika DPP sudah memerintahkan, agar KTA (Kartu Anggota) Susrama dicabut alias dipecat dari keanggotaannya sebagai kader PDIP. "Kami sudah dapat perintah dari DPP. Yang langsung menghubungi Nyoman Parta (Sekretaris DPD PDIP). Intinya meminta agar KTA Susrama agar dicabut. Sehingga Susrama bukan kader PDIP lagi, per hari ini (kemarin)," tegas Cok Rat saat dihubungi, Selasa (26/5).
Selain itu, Cok Rat juga memastikan dengan pemecatan itu, Susrama otomatis tidak akan bisa dilantik menjadi Anggota DPRD Bali. Walaupun dia memiliki jumlah suara dan sudah ditetapkan menjadi calon terpilih. "Artinya, jika KTA-nya sudah dicabut, Susrama bukan kader PDIP lagi. Sehingga dia tidak bisa dilantik menjadi Anggota DPRD Bangli. Walaupun dia ditetapkan sebagai calon terpilih," lanjut Cok Rat.
Lalu siapa yang akan mengisi" Cok Rat mengatakan sesuai mekanisme partai, jelas pemilik suara terbanyak dari yang tidak dapat di Dapil Kecamatan Bangli. Jika melihat penjelasan KPUD Bangli sebelumnya, nama Ni Komang Giri Sukarini dengan 1.824 suara, yang berhak mengisi jatah Susrama. "Itu teknis, dan sudah biasa calon PAW atau pemilik suara tertinggi dari yang tidak dapat naik," jawab Cok Rat.