Jasin-Haryono Ancam Tak Penuhi Panggilan
Selasa, 29 September 2009 – 22:04 WIB
Ditambahkan, pemikiran tersebut kini tengah dibahas menyusul adanya pemanggilan Jasin da Haryono untuk kasus Bibit pada 1 Oktober. "Kalau tak jelas, kita akan ambil keputusan datang atau tidak," tambahnya lagi.
Hal lain yang kini menjadi pertanyaan besar adalah, soal penolakan penyidik menyerahkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bibit maupun Chandra.
Sesuai Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemberian salinan BAP adalah hak tersangka selepas diperiksa penyidik.