'Jatah Bolos' PNS jadi 50 Hari
Kamis, 15 Oktober 2009 – 20:28 WIB
Langkah ini, lanjut Ramli, untuk meningkatkan profesionalisme PNS. Dengan adanya tunjangan kinerja, lanjut Ramli, maka para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.
"Misalnya PNS anak buahnya terlambat atau ketahuan korupsi, pejabatnya harus ambil tindakan tegas. Kalau pejabatnya enggan mengambil tindakan, justru dia akan diselidiki kenapa sampai tidak berani," tuturnya.
Lantas kapan sanksi PNS ini diberlakukan? "Ya, kita harapkan pemberlakuannya mulai tahun depan, apalagi tahun depan lembaga penerima renumerasi bertambah banyak," pungkas Ramli. (esy/jpnn)