'Jatah Bolos' PNS jadi 50 Hari
Kamis, 15 Oktober 2009 – 20:28 WIB
Diuraikannya, sanksi baru yang disiapkan antara lain jika dalam setahun PNS tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi PNS yang bolos lebih dari 15 hari selama setahun, langsung dikenai tindakan disiplin berupa penurunan pangkat.
Bagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.