Jatah Honorer, Pemerintah-DPR Tarik Menarik
Senin, 26 April 2010 – 19:00 WIB
Menanggapi itu, Mangindaan mengatakan bahwa usulan DPR sebesar 40 persen tersebut masih harus dikaji lagi. "Kalau berdasarkan hitungan pemerintah, 30 persen. Tapi menentukan 30 atau 40 persen, masih harus dibahas bersama lagi," tandasnya. (esy/awa/jpnn)