Jatah Pajak Bupati Enam Kali Gaji
Minggu, 02 Januari 2011 – 11:22 WIB
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Malang Willem P. Salamena mengatakan, aturan baru itu diperkirakan akan diberlakukan untuk pajak daerah tahun 2010. Sesuai Pasal 7 PP tesebut, besarnya pembayaran insentif dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya.
Karena Pemkab penerimaannya di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), maka Bupati paling tinggi akan menerima enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Menurut Willem, gaji yang diterima Bupati setiap bulan mencapai Rp 4,9 juta (take home pay). “Sedangkan Wabup dan Sekda sedikit dibawahnya, kita tengah mengkaji kemungkinan penerimaan 2010 bisa dibagikan,” jelas Willem.
MALANG-Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah bakal ‘menikmati’ uang pajak secara berjamaah. Sebab Pemkab Malang akan memberlakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
Selasa, 21 Mei 2024 – 21:40 WIB - Daerah
4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:30 WIB - Riau
Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:05 WIB - Sumsel
Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Anji Digugat Cerai, Sarwendah Tak Temani Ruben Onsu
Rabu, 22 Mei 2024 – 04:56 WIB - All Sport
VNL 2024: Jepang Mengerikan, Kepala Pemain Argentina jadi Korban
Rabu, 22 Mei 2024 – 06:04 WIB - Kesehatan
9 Makanan Tinggi Protein yang Bikin Proses Penurunan Berat Badan Makin Mudah
Rabu, 22 Mei 2024 – 02:00 WIB - Jateng Terkini
Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Etanol & Tekstil, IPA Semanggi Berhenti Beroperasi
Rabu, 22 Mei 2024 – 05:20 WIB - Kesehatan
7 Manfaat Rutin Minum Susu Campur Madu yang Tidak Terduga
Rabu, 22 Mei 2024 – 02:00 WIB