Jatah Pajak Bupati Enam Kali Gaji
Minggu, 02 Januari 2011 – 11:22 WIB
Willem pernah menjelaskan, penerimaan pajak daerah Kabupaten Malang pada tahun 2011 direncanakan Rp 35,625 miliar. Sehingga bila dipersentase, maka lima persen dari angka itu sekitar Rp 1,7 miliar. Sesuai aturan, lima persen dari penerimaan pajak daerah merupakan insentif yang diberikan kepada pemungut pajak dan instansi pelaksana yang tercantum dalam PP 69.
Selama ini, Pemkab Malang baru menerima insentif dari sektor PBB yang disebut upah pungut. Besarnya sekitar Rp 6,7 miliar dan yang diberikan adalah lima persen dari penerimaan upah pungut tersebut. “Ya kalau diberlakukan kita memang akan ambil bagian yang besar yakni lima persen,” ungkapnya.(ary)