Jatah Pupuk Urea Subsidi di Banyuwangi Bertambah Menjadi 60.623 Ton
Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronik).
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," ucap Sarwo Edhy.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Arief Setyawan mengatakan, syarat petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi harus masuk dalam e-RDKK.
Data e-RDKK disusun oleh kelompok tani dengan pendampingan petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di lokasi masing-masing. Syarat itu sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Media Sosial Kementan Meraih Penghargaan di Ajang PR Indonesia Award
"Alhamdulillah, Banyuwangi memperoleh tambahan jatah pupuk urea bersubsidi menjadi 66.623 ton dan pupuk SP-36 sebanyak 21.505 ton. Terkait pupuk bersubsidi mendapatkan tambahan rata-rata (beberapa jenis pupuk) 11.000 ton tahun ini," ujar Arief.
Dia juga mengatakan para petani harus banyak bersyukur karena pemerintah menambah jatah pupuk bersubsidi dalam jumlah cukup besar dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Arief, memasuki masa tanam pada bulan April, pemerintah daerah setempat telah mempersiapkan kebutuhan petani, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.