Jatah RSBI Bisa Dialihkan ke Sekolah Rusak
Rabu, 09 Januari 2013 – 23:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah dituntut bisa memanfaatkan anggaran subsidi untuk eks RSBI, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur sekolah RSBI. Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari mengatakan, keputusan MK itu secara otomatis menghapuskan segara bentuk program dan kebijakan yang berkaitan RSBI. Termasuk yang berkaitan dengan anggaran dari pusat dan pungutan di sekolah -sekolah RSBI.
"Harusnya mulai tahun ajaran baru tidak boleh ada pungutan lagi. Karena pembatalan pengaturan RSBI diikuti pembatalan semua program yang terkait RSBI," tegas Siti dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (9/1).
Selain itu kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen)nomor 44 tahun 2012 yang mengatur soal pungutan dan sumbangan juga tidak diberlakukan lagi. Pungutan dimaksud Permen itu jelas berkaitan dengan sumbangan bulanan, dan pungutan pertama masuk.
JAKARTA - Pemerintah dituntut bisa memanfaatkan anggaran subsidi untuk eks RSBI, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Pohon Soekarno dan Bodhi Hiasi Ruang Terbuka Hijau di Universitas Atma Jaya
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:38 WIB - Pendidikan
Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
Jumat, 04 Oktober 2024 – 20:11 WIB - Pendidikan
Program IRN Kembali Dibuka, Mahasiswa S1 Bisa Dapat Dana Riset
Jumat, 04 Oktober 2024 – 17:55 WIB - Pendidikan
Gempa 2006 dan Ancaman Megathrust Jadi Alasan SDN 3 Imogiri Menyeriusi Program SPAB
Jumat, 04 Oktober 2024 – 15:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Marc Marquez Lempar Handuk dalam Persaingan Juara MotoGP 2024?
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 19:03 WIB - Pilkada
2 Peserta Pilkada Situbondo Dapat Fasilitas Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:56 WIB - Humaniora
Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 19:14 WIB - Politik
Pendukung Dedie-Sendi Hampir Terlibat Bentrok Saat Debat Calon Wali Kota di UIKA
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:11 WIB - Seleb
Begini Aktivitas Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani di Rumah Aman
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 21:05 WIB