Jateng Dinilai Punya Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Sektor Perikanan dan Kelautan
“Problemnya ternyata perhatian dari pemerintah daerah tidak semuanya sama,” ungkapnya.
Sumarno mencontohkan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan PT Klasik Jaya Samudra di Pemalang, dengan menjanjikan para korban bekerja sebagai ABK di China dan Taiwan.
Namun, para korban yang jumlah sebanyak 46 orang dari Provinsi Sulawesi Utara, 2 orang dari Maluku Utara, dan 1 orang dari Gorontalo tak kunjung diberangkatkan setelah menunggu 7 bulan.
Kasus itu diungkap setelah ada informasi ke Mabes Polri, yang ditindaklanjuti dan berhasil diungkap oleh Polda Jateng.
“Setelah dicek bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk bisa sebagai pekerja legal di sektor perkapalan. Nah, ini kalau kayak gini kan harus pulang,” ungkap Sumarno.
Lantaran daerah asal para korban tidak memberikan perhatian, maka Pemprov Jateng memfasilitasi mereka kembali ke daerah masing-masing, menggunakan kapal laut.
“Ini mungkin salah satu bentuk yang harus kita lakukan, berkoordinasi dengan teman-teman di provinsi lain,” kata dia.
Setali tiga uang, Direktur ILO Simrin Singh menyampaikan persoalan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan sendiri.