Jatim Panen Cukai Rokok
Dapat Bagian Terbesar Dari DBH CukaiSenin, 21 Januari 2013 – 01:26 WIB
Menurut Yudi, pembagian alokasi definitif DBH cukai hasil tembakau menggunakan komposisi 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten/kota nonpenghasil di provinsi tersebut.
Posisi kedua, provinsi yang mendapat DBH cukai terbesar adalah Jawa Tengah dengan nilai Rp 426,65 miliar. Posisi ke tiga adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 187,23 miliar. Lalu, di posisi ke empat ada Provinsi Jawa Barat dengan perolehan Rp 160,55 miliar.
Sementara itu, untuk kelompok kabupaten/kota, Kota Kediri yang merupakan basis raksasa industri rokok Gudang Garam berada di urutan pertama dengan perolehan DBH sebesar Rp 53,26 miliar. Di posisi ke dua, ada Kabupaten Kudus yang menjadi basis perusahaan Grup Djarum dengan perolehan Rp 50,50 miliar. Sedangkan di posisi ke tiga adalah Kabupaten Lombok Timur sebagai sentra produksi tembakau dengan perolehan DBH Rp 50,12 miliar.