Jatuh di Depan Markas Koarmabar, Nyawa Jambret Nyaris Melayang
Rabu, 17 Juli 2019 – 22:36 WIB
Warga sekitar yang melihat langsung memukuli korban hingga babak belur. Untungnya polisi cepat datang dan nyawa pelaku selamat.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara enam tahun. (cuy/jpnn)