Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jazuli: Putusan MA soal Iuran BPJS Sesuai dengan Perjuangan PKS

Selasa, 10 Maret 2020 – 19:02 WIB
Jazuli: Putusan MA soal Iuran BPJS Sesuai dengan Perjuangan PKS - JPNN.COM
Petugas melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Diagram, Jalan Cinere Raya, Depok, Kamis (29/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jazuli menegaskan putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga Fraksi PKS perjuangkan di DPR.

"Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah. Sekarang keluar putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum," ungkap Jazuli, Selasa (10/3).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Banten ini mengatakan dengan adanya putusan ini, maka tidak ada alasan lagi bagi BPJS Kesehatan dan pemerintah, kecuali melaksanakannya. "Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA," tegasnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku:

Pasal 34:
1. Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News