Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Kesehatan Bisa Diserahkan Pengelolaannya ke Pemda

Selasa, 10 Maret 2020 – 15:20 WIB
BPJS Kesehatan Bisa Diserahkan Pengelolaannya ke Pemda - JPNN.COM
Petugas melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Diagram, Jalan Cinere Raya, Depok, Kamis (29/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus memutar otak untuk mencari solusi mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran per 1 Januari 2020.

Terkait itu, anggota komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, optimistis bahwa ada banyak solusi yang bisa dilakukan guna menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

"Barangkali perlu lakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait sistem jaminan sosial kita. Mana tahu nanti dengan ada evaluasi, kita menemukan solusi paling baik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada," kata Saleh kepada jpnn.com, Selasa (10/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, masih akan mengkaji implikasi putusan MA tersebut. Sebab, meski telah disuntik pemerintah sebesar Rp 15 triliun sampai Desember 2019, defisit keuangan BPJS Kesehatan masih di angka Rp 13 triliun.

Nah, Saleh meyakinkan bahwa banyak solusi yang bisa diambil. Di antara menyeimbangkan pembangunan infrastruktur yang selama ini jor-joran dengan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kesehatan ini kan salah satu fondasi pembangunan SDM. Mungkin kita seimbangkan pembangunan infrastrutkur dan SDM. Supaya tetap ada anggaran untuk ini. Artinya, boleh saja tetap bangun infrastruktur, tetapi anggaran untuk kesehatan tetap harus dicarikan," jelas wakil ketua Fraksi PAN DPR ini.

Solusi berikutnya, mengevaluasi UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), untuk memberikan hak otonom kepada daerah mengelola urusan kesehatan ini.

"Katakan kita otonomikan ke kabupaten kota. Kembali lagi Jamkesda dihidupkan, tetapi diawasi pusat. Sehingga pembiayaan di kabupaten kota. Dulu kan ada Jamkesda. Dulu justru banyak yang bisa dimanfaatkan. Malah biayanya lebih ringan. Ini bisa sebagai alternatif walaupun belum diuji secara akademik," tutur Saleh.

Terkait putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS, anggota komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, optimistis bahwa ada banyak solusi yang bisa dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close