JDI Pro Gibran Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Jaringan Damai Indonesia Prabowo – Gibran (JDI Pro-Gibran), Maruli Tua Silaban mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tim dari paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
“Kami sudah memprediksi bahwa MK akan menolak gugatan tersebut. Pasalnya, objek sengketa yang diajukan pemohon ditambah bukti-bukti yang diajukan di persidangan tidak mempunyai korelasi untuk membuktikan dalil dalam gugatannya,” ujar Maruli Silaban di Jakarta, Rabu (23/4).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di gedung MK, Senin (22/4).
MK juga menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3 ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
“Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.(fri/jpnn)