Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!

Senin, 22 April 2024 – 07:29 WIB
Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas! - JPNN.COM
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI PRO - GIBRAN), Maruli Tua Silaban. Foto: Dok. JDI Pro-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro - Gibran) sebagai organ relawan pendukung pasangan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto  -  Gibran  Rakabuming  Raka bersyukur atas pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berlangsung secara jujur, adil, aman, damai, dan demokratis.

Ketua Umum DPP JDI Pro – Gibran, Maruli Tua Silaban mengatakan KPU disaksikan semua stakeholder dan masyarakat Indonesia telah menetapkan hasil Pemilu legislative dan Pilpres 2024 pada tanggal 20 Maret 2024.

“JDI Pro - Gibran bersyukur KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara,” ujar Maruli dalam dalam pernyataan tertulis diterima Minggu (21/4/2024).

Maruli mengatakan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut memuat pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau atau 58,59 persen dari suara sah sekaligus sebagai pemenang dalam kontestasi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden untuk masa jabatan 2024 - 2029.

Sedangkang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95 persen dari suara sah dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D.,sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen dari suara sah.

Maruli menjelaskan Peraturan Perundang-undangan mengatur adanya saluran penyelesaian sengketa hasil Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan diterima atau ditolak permohonan tersebut.

Untuk diketahui, MK dijadwalakan akan memutuskan gugatan hasil Pilpres oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Maruli mencermati beberapa aturan atau ketentuan yang mengatur tentang sengketa Pemilu.

Maruli Tua Silaban menyampaikan pernyataan sikap JDI Pro-Gibran menjelang MK putuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News