JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro-Gibran) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilpres 2024.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 memutuskan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 58,59 persen suara sah sekaligus sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,95 persen dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D mendapat 16,47 persen.
Ketua JDI Pro-Gibran Maruli Tua Silaban menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, baik Pileg maupun Pilpres.
Dia pun menyampaikan JDI Pro-Gibran menghargai gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
"Gugatan itu tidak relevan dan bertentangan dengan semangat serta naluri hukum konstitusi," kata Maruli dalam keterangannya, Jumat (19/4).
Maruli menyebutkan pemohon wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya.
"Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud," lanjutnya.