Jebakan Tiga Periode Presiden Jokowi
Oleh: Wempy Hadir - Direktur Eksekutif Surveylink Indonesiajpnn.com - Belakangan ruang publik kita sudah mulai disesaki oleh wacana beberapa kelompok masyarakat yang mendorong masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode.
Gagasan tersebut datang dari sekretariat nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo (JokPro) yang didirikan pada tanggal 20 Juni 2021 di Jakarta.
Mereka menghendaki Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres 2024 didampingi oleh Prabowo Subianto menjadi cawapresnya.
Bak gayung bersambut, pada tanggal 21 Juni 2021 di NTT juga digelar referendum untuk meminta tanggapan publik terkait dengan dua hal yakni, apakah setuju jika presiden Jokowi dipilih kembali menjadi presiden untuk periode ketiga?
Lalu, apakah setuju jika Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden diubah? Referendum tersebut digelar sejak 21 Juni - 21 Juli 2021. Hingga saat ini, kita belum tahu seperti apa hasil dari referendum tersebut.
Wacana di atas, telah menimbulkan perdebatan di ruang publik. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak.
Bagi yang mendukung, argumentasinya adalah untuk melanjutkan berbagai program yang sudah dicanangkan oleh Pak Jokowi supaya ada keberlanjutan dari program-program tersebut. Mereka khawatir bahwa program yang sedang dijalankan akan putus di tengah jalan kalau belum selesai pada periode kedua Pak Jokowi.
Sementara kelompok yang menolak bertolak dari dari realitas bahwa kekuasaan yang digenggam terlalu lama bisa tergoda ke otoritarianisme, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta mandeknya kaderisasi politik dan sirkulasi elit pada level nasional.