Jeblok di Survei, PPP Masih Optimis Lolos PT
Rabu, 06 Juni 2012 – 18:52 WIB
JAKARTA - Hasil survei terakhir yang dilakukan Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menunjukkan adanya kecenderungan pemilih semakin meninggalkan partai-partai berbasis Islam termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dari survei SSS itu diketahui, PPP bakal gagal lolos parliamentary threshold 3,5 persen sehingga terpental dari DPR.
Menurut Arwani, PPP juga terus mencermati dinamika politik di masyarakat melalui survei internal. Hasilnya, kata Arwani, justru menunjukkan hal berbeda.
"Monggo siapa saja boleh melakukan survei dengan cara masing-masing. Kita mempunyai tim surves sendiri yang terus memonitor perkembangan. Konsolidasi juga jalan terus. Data dari tim menunjukkan perkembangan PPP yang bagus di lapangan," kata Arwani saat dihubungi JPNN, Rabu (6/6).
JAKARTA - Hasil survei terakhir yang dilakukan Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menunjukkan adanya kecenderungan pemilih semakin meninggalkan partai-partai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:44 WIB - Pilkada
Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Pilkada
Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:20 WIB - Parpol
Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB