Jeda Studi Banding Perlu Komitmen Semua Fraksi
Senin, 25 Oktober 2010 – 22:53 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan usulan jeda (moratorium) studi banding keluar negeri yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) kepada pimpinan DPR tidak bisa secara sepihak dipenuhi oleh pimpinan. Menurut Marzuki, itu lebih ditentukan oleh komitmen dan kesepakatan semua anggota Fraksi di DPR. "Jeda studi banding boleh saja sepanjang ada komitmen dan kesepakatan bersama. Pimpinan dewan tidak bisa menolak agenda studi banding anggota DPR jika sudah memenuhi persyaratan dan kriteria," kata Marzuki Alie, di gedung Nusantara III, DPR Senayan Jakarta, Senin (25/10).
Dijelaskannya, untuk suatu kunjungan kerja harus dilihat beberapa aspek antara lain soal ketersediaan dananya, Tata Tertib DPR, ada kepentingan dan manfaatnya. Namun terlepas dari seluruh persyaratan yang saat ini diberlakukan untuk suatu studi banding keluar negeri, Marzuki menyikapi usulan jeda tersebut dipandang positif untuk perbaikan performance DPR.
"Saya pikir, usulan jeda untuk masa waktu enam bulan ke depan itu sangat positif guna merumuskan kembali prasyarat untuk anggota DPR berpergian keluar negeri dengan alasan studi banding. Tapi ini usulan yang teramat sulit untuk dipenuhi oleh seluruh anggota dewan karena DPR ini lembaga politik yang syarat dengan kepentingan masing partai politik," ujar Marzuki Alie, yang juga mantan Sekjen Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan usulan jeda (moratorium) studi banding keluar negeri yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Selasa, 26 November 2024 – 16:32 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB - Jatim Terkini
Tergerus Banjir, Rumah 2 Lantai di Ponorogo Ambles
Selasa, 26 November 2024 – 11:10 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB