Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat
Kamis, 24 September 2020 – 07:21 WIB
Para tersangka berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil Jefry.
Setelah diculik, korban dibawa ke salah satu gudang di Marelan serta disiksa hingga meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan tanpa identitas di kawasan Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9), yang belakangan diketahui adalah Jefry.
"Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)