Jejak Hitam Bu Miryam
Kamis, 06 April 2017 – 05:47 WIB
Mei 2011
Miryam menjadi perantara penerimaan uang ijon e-KTP sebesar USD 100 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) untuk kunjungan anggota DPR ke beberapa daerah.
Agustus-September 2011
Miryam menerima Rp 1 miliar setelah penandatanganan kontrak pemenang tender e-KTP.
Desember 2016
Miryam kali pertama dipanggil KPK sebagai saksi.
23 Maret 2017
Miryam dihadirkan dalam sidang e-KTP dan langsung mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).