Jejak Hitam Bu Miryam
Kamis, 06 April 2017 – 05:47 WIB
30 Maret
Miryam dikonfrontir dengan penyidik KPK terkait pernyataannya yang menyebut diancam penyidik saat pemeriksaan.
31 Maret
Miryam dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan
5 April
Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang. Miryam dijerat Pasal 22 UU Tipikor.
Sumber : Diolah dari surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan berbagai sumber