Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat
jpnn.com, PULAU PUNJUNG - HS (27), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ditangkap aparat Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (13/4).
"Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Pulau Punjung, Rabu (14/4).
Suyanto mengatakan, sejak ditetapkan menjadi DPO tersangka diketahui melarikan diri ke Pulau Jawa.
Setelah sekian lama menghilang, tim mendapatkan informasi pelaku telah kembali dari tempat pelariannya.
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya Jorong Cendan Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.
"Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kasus," katanya.
Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Putra Tanjung menambahkan, pelaku yang diamankan tim Satreskrim merupakan DPO kedua dari tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus yang berujung maut itu.
Sebelumnya, pelaku lainnya yakni BAS oknum anggota DPRD Dharmasraya yang masuk DPO telah menyerahkan diri pada Februari 2021.