Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat
Kamis, 15 April 2021 – 00:22 WIB
"Kepolisian setempat terus melakukan pengejaran terhadap lima DPO yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut," lanjut dia.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 Jo. Pasal 351 ayat 3 Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)