Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar operasi pasar di berbagai daerah. Hal itu sebagai salah satu rangka pengamanan peredaran rokok ilegal di penghujung tahun 2021.
Adapun operasi pasar itu dilakukan di masing-masing wilayah Bea Cukai seperti Banyuwangi, Malang, dan Luwuk.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengatakan akhir tahun merupakan momen yang dinilai rawan untuk meningkatnya peredaran BKC ilegal.
“Kita tidak akan lengah meskipun di momen akhir tahun 2021, baik operasi mandiri atau berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kami akan berusaha maksimal,” ujar Firman.
Bea Cukai Banyuwangi melakukan operasi pasar gabungan putaran terakhir dengan berbagai pihak, seperti Bidang Perekonomian, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, dan Satpol PP.
Kegiatan tersebut menyasar lokasi yang belum dilakukan penyisiran seperti wilayah Kecamatan Kabat, Rogojampi, Glenmore, Kalibaru, Licin, dan Banyuwangi.
Firman menjelaskan operasi gabungan tersebut berlangsung selama 12 pekan, dimulai pada 06 September hingga 03 Desember 2021.
“Tim berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai jenis sebanyak 53.336 batang dalam 36 penindakan, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.896.820 dan nilai barang sebesar Rp 54.259.080,” imbuhnya.