Jelang Bersaksi di Kasus Suap, Sutan Pilih No Comment
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (25/2) menghadirkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagai saksi dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi. Sutan memenuhi panggilan itu.
Politikut Partai Demokrat itu tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.20 WIB. Berkemeja ungu, Sutan terlihat didampingi seseorang.
eorang.
Meski demikian, Sutan tidak memberikan komentar apapun. "Saya no comment," kata Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2).
Dalam dakwaan Rudi, Sutan disebut menerima USD 200 ribu. Duit ini merupakan bagian uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong. Duit ini diterima Rudi melalui Ardi pada 26 Juli 2013 di Plaza Mandiri, Jakarta.
Rudi sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan mengaku memberikan USD 200 ribu kepada Sutan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto yang diberikan di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta. Pemberian uang itu dilakukan di hari yang sama setelah Rudi mendapat uang dari Deviardi. Uang itu disebut merupakan tunjangan hari raya (THR) dari Rudi kepada Komisi VII DPR.
Meski demikian, Tri ketika bersaksi dalam persidangan Rudi, Selasa (18/2) lalu membantah pernah menerima sejumlah uang THR dari Rudi.
Selain Sutan, jaksa juga memanggil saksi lainnya. Yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Nazir Zein, Budiyantono, Didi Dwi, dan Tri Kusumo Lidya.(gil/jpnn)