Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut kasus dugaan pencurian dan penembakan yang menewaskan warga dan dilakukan oleh Brigadir AKS.
Dalam perkara itu, penyidik turut menetapkan H sebagai tersangka yang awalnya diperiksa sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyebut penetapan status H sebagai tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik ditreskrimum.
"Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (18/12).
Erlan mengatakan, antara AKS sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih.
AKS menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.
Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng.
Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AKs yang duduk di kursi tengah.