Jelang Eksekusi, Pendampingan Pemuka Agama bagi Duo Bali Nine Terhambat
Ambulans yang membawa sembilan peti mati tiba di terminal feri tak lama kemudian, untuk melanjutkan perjalanan ke pulau itu.
Jaksa Agung Australia, George Brandis, mengimbau agar mitranya di Indonesia untuk menunda eksekusi sampai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial selesai.
Sebuah sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi telah dijadwalkan pada 12 Mei, yang disebut Jaksa Brandis relevan dengan kasus Chan dan Sukumaran.
"Ini adalah kesempatan ketiga yang saya ajukan ke Jaksa Agung Indonesia. Saya juga mengerti bahwa Komisi Yudisial bermaksud untuk mewawancarai dua terpidana itu dalam kaitannya dengan penyelidikan atas dugaan suap dalam sidang aslinya,” kata George Brandis dalam sebuah pernyataan media.
Ia menambahkan, "Dengan hormat, Pemerintah Australia meminta kepada Presiden dan Jaksa Agung Indonesia untuk tetap menunda eksekusi sampai proses di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial selesai.”